DJP

DJP Laporkan 2,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT lewat Coretax

DJP Laporkan 2,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT lewat Coretax
DJP Laporkan 2,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT lewat Coretax

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 18 Februari 2026, sebanyak lebih dari 2,9 juta wajib pajak telah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. 

Progres ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya melalui sistem elektronik yang semakin mempermudah pelaporan pajak secara tepat waktu.

Pencapaian tersebut menggambarkan bahwa implementasi Coretax sebagai platform pelaporan SPT Tahunan semakin diterima oleh masyarakat, terutama bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang terbiasa dengan proses pelaporan yang lebih terintegrasi dan efisien. 

Sistem ini tidak hanya mempermudah proses pelaporan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pajak.

Perkembangan Pelaporan SPT melalui Coretax

Hingga 18 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax tercatat sebanyak 2.906.662. Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 2.552.771 orang, sementara itu ada pula 270.960 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah, dan 92 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar AS.

Bagi wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda dengan kalender umum, DJP juga mencatat adanya laporan pajak dari 594 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 16 wajib pajak badan dalam dolar AS.

 Proses pelaporan yang telah berjalan lancar ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.

Peningkatan Aktivasi Akun Coretax oleh Wajib Pajak

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Per 18 Februari 2026, tercatat sebanyak 13.924.414 akun telah diaktifkan oleh wajib pajak, dengan mayoritas berupa akun wajib pajak orang pribadi, yakni 12.942.290 akun.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, tercatat sebanyak 892.396 akun yang telah teraktivasi. Selain itu, 89.503 akun juga diaktifkan oleh wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 akun oleh wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Proses aktivasi akun yang terbilang besar ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang mulai memanfaatkan Coretax untuk berbagai kebutuhan administrasi pajak mereka.

Penyuluhan dan Bantuan Pelaporan SPT bagi Wajib Pajak

DJP tidak hanya fokus pada pencapaian angka pelaporan SPT, tetapi juga berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak agar dapat memanfaatkan sistem Coretax dengan lebih optimal. 

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka atau yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan beberapa kanal layanan yang dapat diakses dengan mudah.

Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengakses atau menggunakan Coretax dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Selain itu, DJP juga menyediakan pendampingan langsung oleh petugas di kantor pajak terdekat. Hal ini memudahkan wajib pajak untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi dalam proses pelaporan.

Pentingnya Pelaporan SPT Tepat Waktu

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi. Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp1.000.000. 

Oleh karena itu, DJP terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax mereka dan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Dengan sistem Coretax yang semakin mudah diakses, diharapkan jumlah pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu dapat meningkat, sehingga proses perpajakan di Indonesia semakin efisien dan transparan. DJP juga menegaskan bahwa pelaporan pajak yang dilakukan tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam pembangunan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index