cara membuat surat keterangan usaha

4 Cara Membuat Surat Keterangan Usaha yang Benar dan Mudah

4 Cara Membuat Surat Keterangan Usaha yang Benar dan Mudah
cara membuat surat keterangan usaha

JAKARTA - Cara membuat surat keterangan usaha penting untuk bukti legalitas usaha yang kamu jalankan atau ingin mulai, menjadikannya sah secara hukum.

Banyak pengusaha yang kurang memperhatikan pentingnya Surat Keterangan Usaha (SKU), padahal dokumen ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Surat Keterangan Usaha biasanya diterbitkan oleh pejabat berwenang seperti Kepala Desa atau aparat Kelurahan, yang menyatakan bahwa orang yang tercantum dalam surat tersebut memang warga yang terdaftar di RT dan RW setempat serta memiliki usaha yang disebutkan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui cara membuat surat keterangan usaha dengan lengkap agar usaha yang kamu jalankan tercatat secara sah.

Apa Itu Surat Keterangan Usaha?

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di wilayah tempat usaha beroperasi. Biasanya, kelurahan atau kecamatan menjadi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SKU.

Surat ini sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha, baik mikro maupun makro, karena berkaitan langsung dengan kelancaran operasional usaha. Beberapa fungsi utama SKU yang harus dimiliki oleh setiap pengusaha antara lain:

-Mempermudah pengajuan pinjaman modal atau kredit di bank.

-Menjadi bukti sah atas keberadaan dan legalitas usaha yang dijalankan.

-Merupakan salah satu syarat dalam pengajuan NPWP.

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

Untuk mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Perlu diingat, persyaratan pembuatan SKU dapat bervariasi tergantung pada provinsi masing-masing. 

Secara umum, syarat-syarat ini berupa dokumen administratif yang perlu dibawa ke kantor kelurahan atau kecamatan agar proses pengajuan SKU dapat dilanjutkan.

Syarat Umum Pembuatan Surat Keterangan Usaha

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor kelurahan atau kecamatan antara lain:

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya.

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

-Surat pengantar dari RT dan RW setempat.

-Surat permohonan bermaterai Rp6.000.

Jika SKU diajukan oleh perusahaan atau badan usaha, berikut adalah dokumen persyaratannya:

-Akta pendirian badan usaha.

-SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan, Kementerian jika berbentuk koperasi, atau Pengadilan Negeri jika berbentuk CV.

-Surat pengantar dari RT dan RW setempat.

-Surat permohonan bermaterai Rp6.000.

-Perlu dicatat bahwa persyaratan administratif ini dapat berbeda-beda di setiap wilayah. Beberapa pemerintah daerah mungkin mengharuskan melampirkan surat keterangan dari RT/RW atau akta notaris pendirian perusahaan. 

Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek syarat yang tepat dengan menghubungi kelurahan atau kecamatan setempat.

Syarat Surat Keterangan Usaha bagi Pelaku UMKM di DKI Jakarta

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DKI Jakarta, syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha sedikit berbeda. 

Selain memenuhi syarat umum yang disebutkan di atas, pelaku UMKM di Jakarta harus menyertakan beberapa persyaratan tambahan. 

Berdasarkan informasi dari laman resmi PTSP DKI Jakarta, berikut adalah syarat-syarat pendaftaran SKU yang harus dipenuhi:

-Surat permohonan yang berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data yang disertai materai.

-Surat pengantar RT/RW.

-Surat kuasa jika pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU, yang juga dilengkapi materai dan fotokopi KTP pihak yang diberikan kuasa.

-Identitas pemohon, meliputi KTP, KK, dan NPWP.

-Surat pernyataan bahwa pemohon tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, atau mengganggu kegiatan umum, yang disertai materai.

-Foto lokasi usaha.

-Surat perjanjian sewa tanah atau bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan jika tempat usaha disewa.

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini dalam cara membuat surat keterangan usaha.

Membuat Surat Pengantar RT/RW

Jika kamu belum tahu cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pengajuan SKU, langkahnya sebenarnya cukup sederhana. 

Cukup datang ke Pengurus RT, seperti Ketua atau Sekretaris RT, dan jelaskan tujuanmu untuk meminta Surat Pengantar RT/RW guna keperluan pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Biasanya, kamu hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK). 

Setelah itu, pengurus RT akan membuatkan surat tersebut yang juga dikenal sebagai Surat Keterangan Domisili untuk memastikan bahwa kamu benar-benar tinggal di area tersebut. 

Surat Pengantar ini akan ditandatangani oleh Ketua RT dan disahkan oleh RW. Pembuatan surat ini umumnya tidak dikenakan biaya.

Mengunjungi Kantor Kelurahan/Kepala Desa

Setelah Surat Pengantar RT/RW selesai, bawa dokumen tersebut bersama berkas lainnya ke Kantor Kelurahan atau Kepala Desa. Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Usaha. 

Pastikan untuk mengisi formulir dengan data yang lengkap dan benar. Setelah menyerahkan semua berkas dan formulir kepada petugas, kamu hanya perlu menunggu Surat Keterangan Usaha diproses. 

Waktu proses pembuatan dapat bervariasi tergantung kebijakan Kelurahan atau Desa, jadi pastikan untuk menanyakan estimasi waktu kepada petugas. Biasanya, pembuatan SKU di sini juga tidak dikenakan biaya.

Mengunjungi Kantor Kecamatan

Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, bawa surat tersebut ke Kantor Kecamatan. Di sana, SKU akan ditandatangani oleh Camat dan diberi stempel resmi dari Kecamatan. 

Pembuatan SKU di Kecamatan ini pun biasanya tidak memerlukan biaya tambahan. Perlu diketahui bahwa SKU memiliki masa berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan.

Membuat Surat Keterangan Usaha secara Online

Dengan berkembangnya teknologi, kini pengajuan Surat Keterangan Usaha bisa dilakukan secara online. 

Pemerintah mempermudah proses ini agar pelaku usaha lebih mudah mendapatkan SKU. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKU secara online:

-Kunjungi website https://oss.go.id/portal/ dan pilih menu Daftar atau Masuk yang terletak di bagian atas halaman.

-Jika kamu belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi kolom yang tersedia dan lengkapi informasi yang diminta. Setelah itu, masukkan kode captcha dan klik tombol yang terletak di bawahnya.

-Setelah pendaftaran berhasil, cek email untuk mendapatkan link aktivasi.

-Aktivasi akun dengan mengikuti petunjuk yang diberikan dan login menggunakan username, password, serta kode captcha yang diberikan.

-Setelah masuk ke akun OSS, pilih kualifikasi usaha di bagian perizinan berusaha dan lanjutkan dengan mengisi data yang diminta. Tunggu hingga halaman baru muncul yang meminta data tambahan.

-Di tahap akhir, pastikan untuk mengisi data pemohon dengan benar, lalu klik pilihan di bagian bawah. Setelah itu, kamu bisa mencetak data yang muncul, yang merupakan Surat Keterangan Usaha milikmu.

Manfaat Memiliki Surat Keterangan Usaha

Sebagai Bukti Legalitas Usaha

Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki peran yang sangat jelas dalam membuktikan bahwa usaha yang kamu jalankan sudah terdaftar secara resmi dan sah menurut hukum. 

SKU ini dianggap sebagai dokumen yang sah dan otentik untuk menegaskan status legalitas usahamu.

Persyaratan Pengajuan Pinjaman ke Bank

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), akses terhadap modal sangat krusial untuk perkembangan usaha. Dengan adanya dana yang cukup, usaha kecil bisa berkembang menjadi lebih besar dan mapan. 

Beberapa program pemerintah yang memberikan bantuan bagi UKM membuka peluang besar untuk kemajuan usaha. Surat Keterangan Usaha menjadi salah satu syarat yang diperlukan untuk melengkapi pengajuan pinjaman kredit di bank.

Persyaratan untuk Mengikuti Tender

Selain digunakan untuk pengajuan pinjaman, SKU juga merupakan syarat wajib bagi usaha yang ingin mengikuti tender atau pelelangan. 

Surat ini harus dilampirkan saat pendaftaran untuk memastikan bahwa usaha yang diikuti memang sah dan legal, serta memastikan bahwa tender atau lelang yang diikuti juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi bagi Pengusaha

Setiap badan usaha diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) apabila usaha tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Tidak hanya individu, tetapi juga usaha harus terdaftar di kantor pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Salah satu syarat untuk mendapatkan NPWP adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

Untuk Perubahan Golongan Tarif Listrik dari Rumah Tangga ke Bisnis

Perbedaan tarif antara golongan listrik rumah tangga dan golongan listrik untuk usaha perlu diketahui, karena tarif untuk bisnis lebih murah. 

Tarif listrik untuk usaha kecil dan menengah dikenal dengan tarif B1, sementara tarif rumah tangga adalah tarif RI 1. 

Untuk berpindah dari tarif RI 1 ke B1, kamu perlu melengkapi beberapa dokumen, salah satunya adalah Surat Keterangan Usaha.

Contoh Surat Keterangan Usaha

[Kop Surat Resmi Desa]

SURAT KETERANGAN USAHA

Nomor: ____________

Yang bertanda tangan di bawah ini, selaku Kepala Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}, dengan ini menyatakan bahwa:

Nama:

No. KTP:

Jenis Kelamin:

Tempat/Tanggal Lahir:

Agama:

Pekerjaan:

Alamat:

Adalah benar warga yang berdomisili di wilayah Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}. 

Berdasarkan pantauan kami, yang bersangkutan benar memiliki kegiatan usaha di bidang {Jenis usaha, seperti toko kelontong, bengkel, atau warung} yang dijalankan atas nama {Nama Usaha} dan beroperasi di wilayah Desa {Nama Desa}.

Surat ini dibuat sebagai kelengkapan dokumen dalam rangka memenuhi syarat administratif untuk keperluan {sebutkan tujuan, misalnya pengajuan pembiayaan usaha di bank}.

Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak yang berkepentingan.

Dikeluarkan di: {Nama Desa}

Tanggal Penerbitan: {Tanggal Surat Diterbitkan}

Kepala Desa {Nama Desa}

Kecamatan {Nama Kecamatan}, {Kabupaten/Kota}

(Nama Lengkap Kepala Desa)

Sebagai penutup, dengan memahami cara membuat surat keterangan usaha, kamu bisa mengurus dokumen ini dengan lebih mudah dan cepat sesuai kebutuhan usahamu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index