JAKARTA - KPR BTN Syariah adalah salah satu produk pembiayaan perumahan berbasis syariah yang ditawarkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah. Produk ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan skema yang sesuai dengan prinsip syariah, bebas riba, dan memberikan kepastian dalam pembayaran cicilan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan akan hunian, banyak masyarakat mencari alternatif pembiayaan yang lebih transparan dan adil. KPR BTN Syariah menawarkan berbagai kemudahan, seperti angsuran tetap, tenor panjang, serta pilihan akad yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai fitur, keunggulan, syarat, serta cara mengajukan KPR BTN Syariah.
Apa Itu KPR BTN Syariah?
KPR BTN Syariah merupakan produk pembiayaan kepemilikan rumah yang menggunakan prinsip syariah dengan skema yang berbeda dari KPR konvensional. Dalam produk ini, BTN Syariah menerapkan beberapa jenis akad yang sesuai dengan hukum Islam, seperti Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), dan Istishna’.
1. Murabahah (Akad Jual Beli)
BTN Syariah membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati.
Nasabah membayar harga rumah tersebut secara bertahap dalam bentuk cicilan tetap selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Tidak ada bunga, sehingga nasabah tidak perlu khawatir dengan fluktuasi suku bunga seperti pada KPR konvensional.
2. Musyarakah Mutanaqisah (Akad Kepemilikan Bertahap)
Bank dan nasabah membeli rumah secara bersama-sama.
Nasabah kemudian membeli porsi kepemilikan bank secara bertahap hingga akhirnya rumah sepenuhnya menjadi milik nasabah.
Skema ini memungkinkan angsuran lebih fleksibel dan sesuai dengan kemampuan finansial nasabah.
3. Istishna’ (Akad Pemesanan Bangunan)
Digunakan untuk pembiayaan pembangunan rumah secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara bank, nasabah, dan pihak pengembang.
Cocok bagi nasabah yang ingin membangun rumah di atas lahan sendiri.
Dengan berbagai pilihan akad tersebut, KPR BTN Syariah menawarkan fleksibilitas yang lebih besar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Keunggulan KPR BTN Syariah
KPR BTN Syariah memiliki berbagai keunggulan yang membuatnya menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah tanpa khawatir dengan unsur riba. Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari program ini:
1. Bebas Riba dan Transparan
Seluruh transaksi dalam KPR BTN Syariah dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sehingga tidak ada unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau maysir (spekulasi).
2. Cicilan Tetap dan Tidak Terpengaruh Suku Bunga
KPR konvensional sering kali mengalami fluktuasi suku bunga, yang menyebabkan angsuran bisa naik sewaktu-waktu. Dengan skema syariah, nasabah tidak perlu khawatir karena cicilan tetap selama masa tenor.
3. Tenor Panjang Hingga 30 Tahun
BTN Syariah menawarkan tenor yang fleksibel hingga 30 tahun, sehingga nasabah dapat memilih jangka waktu yang paling sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
4. Uang Muka Ringan Mulai dari 1%
BTN Syariah memberikan kemudahan dengan uang muka yang ringan, bahkan bisa mulai dari 1% tergantung pada kebijakan dan jenis properti yang dipilih.
5. Proses Pengajuan Mudah dan Cepat
BTN Syariah memberikan kemudahan dalam pengajuan KPR dengan proses yang lebih cepat dan persyaratan yang tidak rumit.
6. Bisa Digunakan untuk Berbagai Kebutuhan Properti
KPR BTN Syariah dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan properti, seperti:
✅ Pembelian rumah baru atau bekas
✅ Pembangunan rumah di atas tanah sendiri
✅ Renovasi atau perluasan rumah
✅ Take over dari bank lain
Dengan berbagai keunggulan ini, KPR BTN Syariah menjadi pilihan yang tepat bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan cara yang lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Syarat dan Ketentuan KPR BTN Syariah
Agar dapat mengajukan KPR BTN Syariah, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Persyaratan Umum
✅ Warga Negara Indonesia (WNI)
✅ Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
✅ Maksimal usia saat kredit lunas:
Karyawan: 65 tahun
Wirausaha/profesional: 70 tahun
✅ Memiliki penghasilan tetap
✅ Tidak memiliki riwayat kredit macet
2. Dokumen yang Diperlukan